Karena Masalah Tapal Batas

Jumat, 30 Maret 2007

PALU - Pemkot menyesalkan sikap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Donggala dan pejabat Pemkab Donggala yang secara sepihak memerintahkan untuk menghentikan pekerjaan pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) rotan di kawasan industri Palu Utara tanpa berkoodinasi dengan pihak Pemkot atau pihak kepolisian setempat.

Menurut Camat Palu Utara, Sudaryano Lamangkona SSos MSi, perintah untuk menghentikan pekerjaan pembangunan tersebut tidak berdasar karena lahan pembangunan UPT tersebut bukan merupakan wilayah Kabupaten Donggala.

Sudaryano mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat sejumlah anggota DPRD Kabupaten Donggala dan pejabat Pemkab Donggala mengunjungi lokasi pembangunan UPT rotan di kawasan industri 27 Maret lalu. Kunjungan tersebut menyahuti keluhan warga Desa Nupabomba Kecamatan Tanah Tovea yang mengklaim bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan UPT tersebut adalah wilayah Desa Nupabomba. Padahal menurut Sudaryano, wilayah tersebut telah jelas adalah wilayah Kota Palu.

"Setelah kami coba melihat kembali dokumen awal berupa peta yang ada dan berdasarkan pembentukan kota Palu bahwa wilayah yang dimaksud adalah sah milik wilayah kota Palu,"tegas Sudaryano di sela-sela acara work shop reformasi birokrasi Pemkot di Palu Golden Hotel kemarin (29/3).

Menurut Sudaryano, sesungguhnya yang menjadi tapal batas antara wilayah Kabupaten Donggala dengan Kota Palu adalah jembatan yang memisahkan antara desa Nupabomba dan Kelurahan Lambara.

"Namun warga desa Nupabomba berasumi lain, mereka menganggap pintu gerbang yang dibangun saat MTQ tingkat Provinsi itu adalah tapal batas, padahal pintu gerbang tersebut sengaja dibangun sedikit masuk ke wilayah Palu karena tidak mungkin pintu gerbang dibangun di ujung jembatan," ungkapnya.

Sudaryano mengatakan, untuk menyelesaikan kasus tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kecamatan Tanah Tovea Kabupaten Donggala, dan saat itu telah dihasilkan rekomendasi untuk melakukan koordinasi kembali di tingkat pemerintah masing-masing. Pemkot juga telah mengutus perwakilan ke Pemkab Donggala untuk mencari solusi yang terbaik.

"Saya berharap kasus tersebut dapat cepat selesai sehingga nantinya tidak menjadi polemik di tingkat masyarakat," harapnya.

Terpisah Wawali H Suardin Suebo SE mengatakan, pembangunan lokasi UPT rotan di kawasan industri itu menggunakan lahan Kota Palu bukan lahan Kabupaten Donggala. Untuk menyelesaikan permasalahan itu pihaknya telah mengutus kepala bagian tata pemerintahan Asri SH untuk berkoordinasi dengan asisten I Pemkab Donggala.

"Bahan yang dikoordinasikan tersebut yaitu batasan wilayah sesungguhnya berdasarkan dokumen pembentukan Kota Palu sebelumnya," katanya (radar sulteng)

[+/-] Selengkapnya...